Katanews.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perubahan signifikan dalam pola transaksi judi online di Indonesia. Pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pelaku kini lebih banyak menggunakan transaksi bernilai kecil namun dilakukan dengan frekuensi yang jauh lebih tinggi. Selain itu, penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran juga semakin mendominasi dibandingkan transfer rekening bank maupun dompet digital.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hasil analisis lembaganya memperlihatkan pola transaksi judi online semakin tersebar dan sulit dideteksi karena menggunakan nominal yang relatif kecil.
“Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil,” kata Ivan dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
QRIS Jadi Jalur Utama Deposit Judi Online
PPATK mencatat sepanjang 2025, sekitar 78,5 persen frekuensi deposit judi online dilakukan melalui QRIS atau setara 305,35 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp19,35 triliun.
Sementara itu, transfer rekening bank dan dompet elektronik hanya menyumbang sekitar 21,5 persen atau 83,79 juta transaksi dengan nilai Rp16,67 triliun.
Tren tersebut semakin menguat pada triwulan I 2026. Frekuensi transaksi melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening turun menjadi 11,4 persen.
Meski demikian, PPATK menegaskan bahwa QRIS merupakan instrumen pembayaran digital yang sah dan berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.
“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” ujar Ivan.
Modus Pencucian Uang Semakin Rumit
PPATK juga menemukan bahwa jaringan judi online kini menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aliran dana.
Modus yang ditemukan antara lain memakai rekening pihak lain (proxy account), membeli rekening beserta identitas pemiliknya, mengambil alih rekening tidak aktif (dormant account), hingga memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP ASPAL serta teknologi deepfake agar lolos proses verifikasi digital.
Selain itu, pelaku memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM fiktif, merchant digital palsu, hingga merchant aggregator untuk menyamarkan transaksi judi online sebagai aktivitas perdagangan yang tampak normal.
PPATK juga mengidentifikasi penyalahgunaan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi seperti payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan digital, penjualan voucher digital, serta layanan keuangan digital lainnya.
Pola transaksi yang digunakan antara lain melibatkan entitas yang saling terafiliasi, penggunaan pihak nominee, hingga transaksi berpola many-to-one dan one-to-many guna menyulitkan pelacakan pemilik dana sebenarnya.
Ivan menegaskan bahwa temuan tersebut tidak ditujukan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan.
“Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Perputaran Dana Judi Online Mulai Menurun
Data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024.
Namun, pada 2025 terjadi penurunan untuk pertama kalinya sejak 2017. Nilai perputaran dana turun menjadi Rp286,84 triliun atau sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Nilai deposit juga mengalami penurunan dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
Menurut Ivan, capaian tersebut merupakan hasil dari penguatan langkah pemerintah dalam memberantas praktik judi online.
“Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja secara serentak,” pungkas Ivan. (Las)