Rokok Ilegal Disebut Makin Merajalela, Gaprindo Soroti Rencana Standardisasi Kemasan

Share

Katanews.com, JAKARTA — Rencana pemerintah memperketat aturan pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan rokok menuai sorotan dari pelaku industri hasil tembakau (IHT). Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai kebijakan standardisasi kemasan rokok berpotensi memperbesar peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Ketua Gaprindo, Benny Wachjudi, mengatakan saat ini peredaran rokok ilegal sudah berada pada level mengkhawatirkan. Menurutnya, distribusi rokok ilegal telah mencapai sekitar 14 persen atau setara 40 miliar batang.

Ia menilai, apabila kebijakan standardisasi kemasan diterapkan, tekanan terhadap industri hasil tembakau legal akan semakin besar. Kondisi tersebut dikhawatirkan justru membuka ruang lebih luas bagi peredaran rokok ilegal.

“Jika standardisasi kemasan diterapkan di Indonesia, akan semakin menekan sektor industri hasil tembakau yang legal, namun semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal,” ujar Benny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Selain itu, Gaprindo juga menyoroti rencana penggunaan warna Pantone 448 dalam desain kemasan rokok. Benny menilai kebijakan tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan.

Menurutnya, pelaku industri pada dasarnya tetap berkomitmen mematuhi regulasi pemerintah. Namun, ia meminta agar aturan yang diterapkan tetap mempertimbangkan kondisi industri di dalam negeri serta memiliki dasar hukum yang jelas.

Gaprindo juga mengingatkan bahwa industri hasil tembakau saat ini menjadi tumpuan hidup jutaan pekerja. Di tengah tekanan ekonomi global dan ketidakpastian geopolitik, keberlangsungan sekitar 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut dinilai bisa terdampak apabila regulasi diterapkan secara berlebihan.

“Pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum, baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal, agar industri tetap dapat bertahan,” katanya.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Firmansyah Siregar. Ia menilai rancangan standardisasi kemasan rokok elektrik dapat memberikan dampak langsung terhadap pelaku usaha vape, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Firmansyah, mayoritas pelaku industri rokok elektrik di Indonesia berasal dari kalangan UMKM yang sangat bergantung pada identitas produk dan desain kemasan untuk bersaing di pasar.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengendalian konsumsi produk tembakau melalui penyeragaman kemasan dan peringatan kesehatan yang lebih tegas. (Han)

Terbaru