Katanews.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk dalam agenda pembahasan nasional setelah Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukannya. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa RUU tersebut tidak dapat dipisahkan dari agenda besar reformasi hukum nasional.
Hasto menyampaikan, rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari satu kesatuan reformasi sistem politik dan hukum di Indonesia.
“Rekomendasi rakernas pertama PDI Perjuangan adalah reformasi sistem politik nasional dilakukan bersamaan dengan reformasi hukum, termasuk di dalamnya penguatan Undang-Undang KPK dan undang-undang perampasan aset negara. Itu diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional,” ujarnya di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Menurut dia, sebagai bagian dari kerangka reformasi hukum nasional, RUU Perampasan Aset harus menjunjung tinggi asas due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Hasto mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan hak konstitusional warga negara.
“Menegakkan hukum itu juga melekat dengan penghormatan terhadap HAM. Jangan kemudian penegakan hukum menjadi alat bagi kekuasaan. Ini yang sering terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan awal RUU Perampasan Aset bersama Badan Keahlian DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa RUU tersebut dirancang untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang bermotif keuntungan finansial.
“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Sari saat membuka rapat pembahasan di kompleks parlemen, Jakarta.
Badan Keahlian DPR RI melaporkan bahwa RUU Perampasan Aset akan terdiri atas delapan bab dan 62 pasal. Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan naskah akademik RUU tersebut disusun dengan melibatkan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Universitas Gadjah Mada, serta praktisi hukum dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch sebagai bentuk partisipasi publik.
“RUU ini penting untuk memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya kejahatan bermotif ekonomi, sehingga dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” kata Bayu.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai instrumen strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, berbagai pihak menegaskan bahwa regulasi tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. (Han)