Katanews.com, Jakarta – Aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menggagalkan upaya ekspor ilegal 3,05 ton sisik trenggiling senilai sekitar Rp183 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok. Komoditas satwa dilindungi tersebut rencananya dikirim ke Kamboja.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan penindakan bermula dari hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu peti kemas berukuran 20 kaki yang masuk dalam Nota Hasil Intelijen (NHI).
“Penindakan ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan dalam pelestarian satwa dilindungi,” kata Adhang dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Modus Kamuflase Dokumen Ekspor
Dikutip dari ANTARA, kasus ini terungkap setelah petugas mendeteksi anomali melalui pemindaian peti kemas. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perusahaan eksportir PT TSR mencantumkan dua jenis barang, yakni teripang (sea cucumber) dan mi instan.
Namun, hasil analisis menunjukkan adanya ketidaksesuaian ruang muat dan dugaan barang yang tidak diberitahukan. Berdasarkan pengumpulan serta analisis informasi, diterbitkan NHI karena terdapat indikasi kesalahan pemberitahuan jenis dan pos tarif barang.
Pemeriksaan fisik dilakukan pada 18 Februari 2025. Hasilnya, petugas menemukan 99 karton sisik hewan kering dengan berat total 3,05 ton. Selain itu, terdapat 51 kantong teripang seberat 1,53 ton, 300 karton mi instan seberat 1,2 ton, serta satu potongan menyerupai kayu.
Sisik hewan tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram, sehingga total estimasi nilai barang mencapai Rp183 miliar.
Identifikasi Satwa Dilindungi
Untuk memastikan jenis satwa, Bea Cukai bersinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan dan pengamatan kasat mata, petugas BKSDA menyatakan sisik tersebut berasal dari trenggiling atau Manis javanica.
Spesies tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Selain BKSDA, proses penanganan juga melibatkan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta dalam pengawasan komoditas perikanan, khususnya teripang.
Penegakan Hukum dan Komitmen Pemerintah
Adhang menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari penguatan fungsi intelijen, pemeriksaan fisik yang cermat, serta kolaborasi lintas sektor dalam mencegah penyelundupan sumber daya alam hayati.
Ia juga menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum, serta atensi Menteri Keuangan kepada jajaran Bea Cukai agar menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
“Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara,” ujarnya.
Saat ini, Bea Cukai Tanjung Priok masih melakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut atas dugaan pelanggaran ekspor ilegal tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat di pintu-pintu ekspor nasional, khususnya terhadap komoditas yang berkaitan dengan satwa dilindungi, demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus menegakkan hukum kepabeanan secara konsisten. (Han)