Usai Inventarisasi Masalah MBG, Kejagung Instruksikan Penghentian Pengumpulan Data

Share

Katanews.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Langkah tersebut diambil setelah masa inventarisasi persoalan program dinyatakan selesai dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan di lapangan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Dinukil dari ANTARA, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan penghentian tersebut dilakukan karena tahapan pengumpulan data telah selesai.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, Jampidsus telah menerbitkan surat pada 15 Juni 2026 yang menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah masing-masing.

Pendataan tersebut bertujuan menghimpun informasi mengenai pelaksanaan program sebagai bahan laporan internal. Setelah proses inventarisasi selesai, seluruh jajaran kejaksaan diinstruksikan menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan.

Keputusan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas perhatian Jaksa Agung terhadap pemberitaan mengenai aktivitas pengumpulan data di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di Jawa Tengah.

Sebelumnya, sempat beredar surat yang disebut berasal dari lingkungan Polda Jawa Tengah terkait dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan. Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah personel Polri yang mengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak pernah melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menyatakan kegiatan yang dilakukan selama ini hanya sebatas pengumpulan data dan keterangan.

“Seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG,” ujar Arfan.

Ia menjelaskan, proses pendataan dilakukan secara profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila pengelola bersedia memberikan informasi, data tersebut dicatat. Sebaliknya, jika tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi tersebut juga dicatat tanpa adanya tindakan pemaksaan.

Penghentian pendataan ini sekaligus menegaskan bahwa proses inventarisasi internal Kejaksaan Agung terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis telah berakhir. Selanjutnya, hasil pendataan menjadi bagian dari evaluasi internal sesuai kewenangan institusi. (Ani)

Terbaru